Koordinasi Pelaksanaan Sidang Keliling Dengan Camat Kampar Kiri

 kork0602252.jpg

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id

Kamis (06/02/2025) ~ Bersamaan dengan pelaksanaan sidang keliling perdana di Kantor Camat Kampar Kiri, rombongan Majelis Hakim PA Bangkinang menemui Camat Kampar Kiri, Bapak Marjanis, SE., dalam rangka koordinasi pelaksanaan Sidang Keliling dan Mobile Pantastig yang menjadi program rutin Pengadilan Agama Bangkinang.

Program Sidang di Luar Gedung Pengadilan atau Sidang Keliling adalah sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang di peruntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya. Manfaat dari pelaksanaan sidang keliling yaitu 1) Lokasi sidang lebih  dekat dengan tempat tinggal yang mengajukan perkara; 2) Biaya transportasi lebih ringan; dan 3) Menghemat waktu. Adapun perkara yang bisa diajukan pada sidang keliling (dengan keterbatasan yang ada pada pelayanan sidang keliling), diantaranya adalah:

1. Itsbat nikah: pengesahan/pencacatan nikah bagi pernikahan yang tidak terdaftar di KUA.

2. Cerai gugat: gugatan cerai yang ajukan oleh istri.

3. Cerai talak: permohonan cerai yang diajukan oleh suami.

4. Penggabungan perkara Itsbat dan cerai gugat/cerai talak apabila pernikahan tidak tercatat dan akan mengajukan perceraian.

5. Hak asuh anak: Gugatan atau permohonan hak asuh anak yang belum dewasa.

6. Penetapan ahli waris: Permohonan untuk menetapkan ahli waris yang sah.

kork0602251.jpg

Kecamatan Kampar Kiri merupakan salah satu lokasi pelaksanaan Sidang Keliling oleh Pengadilan Agama Bangkinang. Dalam kesempatan kali ini, rombongan Majelis Hakim yang mewakili Ketua Pengadilan Agama Bangkinang juga memeriksa kelayakan gedung / ruangan yang akan digunakan untuk pelaksanaan sidang keliling.

Semoga dengan dilakukannya koordinasi dengan perangkat Kantor Camat Kampar Kiri, nantinya pelaksanaan sidang keliling dan mobile pantastig dapat berjalan lancar dan aman. (ES/TimITPaBkn)