
Pengadilan Agama Pematangsiantar kembali mengambil langkah penting dalam penanganan eksekusi perkara dengan menggelar kegiatan koordinasi Eksekusi Pengosongan untuk perkara nomor 02/Pdt.Eks/2024/PA.PST. Kegiatan ini dilakukan bersama guna memastikan kelancaran dan ketertiban proses eksekusi yang akan dilaksanakan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk menjamin pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kegiatan koordinasi ini dilaksanakan pada Senin, 06 Januari 2025 di Polres Pematangsiantar dengan tujuan untuk menyelaraskan langkah-langkah teknis terkait dengan pengamanan dan penegakan hukum selama proses eksekusi berlangsung. Berkoordinasi dengan Polres membantu memastikan bahwa eksekusi dilakukan dengan perlindungan yang memadai bagi pihak-pihak yang terkait dan bagi petugas yang melaksanakan eksekusi. Polres memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga Polres memiliki peran yang penting dalam memastikan bahwa eksekusi dilakukan dengan aman.

Eksekusi pengosongan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga diperlukan koordinasi yang matang agar berjalan sesuai prosedur dan aman. Proses ini juga mencerminkan pentingnya kerjasama antar lembaga dalam menjalankan tugas yang melibatkan kepentingan hukum masyarakat.
Tim IT PA Pematangsiantar