Kota Sorong - Tim PA Sorong telah meregister 18 perkara yang diajukan oleh masyarakat sekitar Distrik Teminabuan dan Moswaren, kabupaten Sorong Selatan. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 14-15 Agustus 2024. Perkara yang terdaftar tersebut terdiri dari sengketa bidang perkawinan, penetapan perkawinan/isbat nikah dan pengajuan asal-usul anak.
Untuk mewujudkan layanan yang responsif berbasis Teknologi Informasi dan menyentuh warga yang berada dalam wilayah hukum Pengadilan Agama (PA) Sorong, dilakukan pendaftaran on the spot. Langkah ini dilakukan untuk memangkas jarak, waktu dan biaya yang dibutuhkan masyarakat dalam mendapatkan akses layanan hukum.
Ketua PA Sorong, Sapuan yang mendampingi langsung verifikasi sekaligus pendaftaran perkara tersebut menyatakan bahwa komitmen PA Sorong telah bulat yaitu memberikan layanan yang menjangkau masyarakat jauh dari pengadilan.
“Untuk datang ke PA Sorong, masyarakat yang berada di Sorong Selatan apalagi daerah transmigrasi Moswaren mereka butuh waktu berjam-jam. Oleh itu, kami bersinergi dengan lurah dan KUA. Kita jemput bola, untuk pendaftaran cukup di lokasi mereka tinggal. Tidak perlu berangkat berjam-jam bahkan sampai menginap di kota Sorong,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sapuan menyatakan bahwa persidangan yang akan dilaksanakan juga adalah program sidang di luar gedung. Sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang untuk bersidang di kantor PA Sorong.
“Dan jangan khawatir, kita nanti juga sidangkan perkara yang didaftarkan ini di lokasi masyarakat tinggal. Jadi mereka cukup menunggu kehadiran aparatur kami. Ini sudah jadi komitmen kami bersama dalam memberikan pelayanan hukum yang murah, mudah dan berkeadilan,” lanjutnya.
Tak lupa Sapuan berpesan kepada masyarakat yang akan bersidang di lokasi masing-masing agar berhati-hati. Bahwa pelayanan yang diberikan PA Sorong adalah gratis dan semua biaya yang keluar sudah ditanggung oleh negara. Sehingga jika ada pungutan atau pihak yang meminta sejumlah uang, itu bukan dari Pengadilan Agama.
“Semua perkara yang masuk kami prodeokan atau tidak kami mintai biaya perkara. Biaya tersebut sudah ditanggung oleh negara. Dan jika ada pihak-pihak yang mengatasnamakan Pengadilan Agama meminta sejumlah uang mohon untuk disampaikan kepada kami,” tutupnya. (Spn)