
Tangerang (4/11/22) Gushairi, S.H.I.,MCL menyampaikan materi sebagai pembanding terkait eksekusi anak dan problematikanya dalam kegiatan diskusi hukum dalam rangka pembinaan hakim se-Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Banten yang dilaksanakan di hotel Golden Tulip Essential Tangerang 4 April 2022. sementara itu pemateri makalah disampaikan oleh Wakil Ketua PA Serang A. Havizh Martius, S.Ag.,S.H.,M.H
dalam pemaparannya sebagai pembanding ada beberapa hal yang menjadi masalah problematikan eksekusi anak, seperti kesadaran atau ketaatan termohon eksekusi terhadap pemahaman hukum masih rendah, adanya perlawanan dari anak, keberadaan anak sudah tidak diketahui lagi, dan belum adanya aturan formal secara khusus masalah eksekusi anak.
di akhir pemaparannya, beliau merekomendasikan beberapa hal berupa perubahan aturan eksekusi hak asuh anak, judicial review ketentuan hak asuh anak dengan menerapkan konsep shared parenting, peningkatan kompetensi mediator yang berkaitan dengan penentuan hak asuh anak, peningkatan kesadaran dan komunikasi pemegang hak asuh anak maupun dari keluarga masing-masing pihak, dan peningkatan kesadaran hukum bagi advokat dalam mengurus perkara perceraian dan hak asuh anak untuk menjadi faktor penentu dalam menetralkan pikiran masing-masing pihak.