SINGKIL, 28 Oktober 2026 — Mahkamah Syar’iyah Singkil terus menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang inklusif, adil, dan humanis. Tidak hanya berfokus pada masyarakat yang sedang mengajukan atau berhadapan dengan perkara (pihak berperkara), institusi peradilan ini juga memberikan perhatian penuh serta perlakuan khusus kepada kelompok masyarakat rentan yang hadir di persidangan sebagai saksi.

Pada Rabu (28/10/2026), Mahkamah Syar’iyah Singkil secara konsisten memperkuat sarana dan prasarana pendukung, salah satunya dengan memberikan fasilitas kursi roda dan pendampingan khusus bagi saksi dari kategori kelompok rentan—termasuk penyandang disabilitas, lansia, serta masyarakat dengan keterbatasan fisik.

Akses Keadilan Tanpa Hambatan bagi Saksi

Peran seorang saksi dalam proses peradilan sangat vital untuk memperjelas dan menguraikan fakta hukum di hadapan Majelis Hakim. Namun, bagi masyarakat dari kelompok rentan, mendatangi kompleks pengadilan dan memasuki ruang sidang kerap menjadi tantangan fisik maupun psikologis tersendiri.

Menyadari hal tersebut, Mahkamah Syar’iyah Singkil menghapus barikade fisik maupun prosedur yang menyulitkan. Petugas layanan prioritas siap siaga sejak dari area parkir dan pintu masuk utama untuk menyambut serta memfasilitasi kebutuhan mobilitas para saksi rentan, termasuk menyediakan kursi roda yang bersih dan aman hingga mengantar mereka sampai ke dalam ruang sidang.

Bentuk Layanan Khusus dan Inklusif

Sebagai upaya menjamin hak-hak kelompok rentan yang berhadapan dengan hukum, Mahkamah Syar’iyah Singkil menerapkan sejumlah langkah nyata:

  1. Penyediaan Sarana Mobilitas (Kursi Roda)

Fasilitas kursi roda disiagakan di titik utama pelayanan guna memastikan saksi yang memiliki keterbatasan fisik atau masalah kesehatan dapat bergerak dengan mudah dan nyaman di lingkungan gedung pengadilan.

  1. Jalur Prioritas dan Ruang Tunggu Khusus

Saksi dari kelompok rentan tidak perlu mengantre secara umum. Disediakan jalur aksesibilitas khusus serta ruang tunggu inklusif yang tenang dan terpisah demi kenyamanan psikologis sebelum memberikan kesaksian.

  1. Pendampingan Humanis oleh Petugas Petugas Pelayanan

Petugas layanan yang terlatih secara khusus siap memberikan panduan, informasi, dan bantuan personal sejak saksi tiba hingga seluruh rangkaian pemeriksaan di persidangan selesai.

  1. Persidangan yang Akomodatif dan Ramah

Dalam ruang sidang, Majelis Hakim dan petugas persidangan menerapkan tata cara pemeriksaan yang fleksibel dan penuh empati, meminimalkan potensi intimidasi emosional, serta memperhatikan kondisi fisik saksi selama memberikan keterangan.
fb3940ec 383e 499d 8208 0b0442551b41

Menjaga Asas Keadilan dan Humanisme

Prinsip equality before the law (persamaan di hadapan hukum) tidak hanya diartikan sebagai perlakuan hukum yang sama, tetapi juga pemberian aksesibilitas yang memadai agar setiap warga negara dapat memperjuangkan atau menyampaikan kebenaran tanpa terhalang keterbatasan fisik.

Langkah konkret yang ditunjukkan oleh Mahkamah Syar’iyah Singkil ini menjadi cerminan bahwa institusi peradilan di Kabupaten Aceh Singkil tidak hanya hadir sebagai lembaga pemutus perkara, tetapi juga sebagai rumah pelayanan publik yang hangat, ramah disabilitas, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan bagi seluruh lapisan masyarakat.