Tanjungpinang – Dalam upaya memperkuat komitmen organisasi dan pimpinan terhadap keterbukaan informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kepulauan Riau menyelenggarakan Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelayanan Informasi Publik Triwulan I Tahun 2026, pada Senin (11/5/2026) bertempat di Ruang Rapat Kepaniteraan dan PPID.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari evaluasi berkala terhadap kualitas layanan informasi publik PTA Kepulauan Riau yang diikuti oleh Dewan Pertimbangan, Atasan PPID, PPID, PPID Pelaksana, dan Petugas Layanan Informasi. Dalam kegiatan tersebut, peserta rapat membahas capaian selama triwulan I tahun 2026, kendala yang dihadapi, langkah strategis untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, serta persiapan mengikuti Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang akan diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau.
PPID PTA Kepulauan Riau, Dra. Hj. Khamsiah, menegaskan pentingnya penyediaan informasi yang cepat, tepat, transparan, serta mudah diakses oleh masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, optimalisasi pengelolaan website dan media sosial pengadilan juga menjadi perhatian guna mendukung keterbukaan informasi publik berbasis digital.
“Melalui Monev ini, PTA Kepulauan Riau diharapkan dapat meningkatkan sinergi dan koordinasi antar unit kerja dalam memberikan pelayanan informasi publik. Selain itu, dengan pelayanan informasi publik yang semakin baik akan meningkatkan kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan di PTA Kepulauan Riau,” ujarnya.
Penulis: Muhammad Rizqi Hengki
Editor: Tim Website Ditjen Badilag