ms-simpangtigaredelong.go.id | Redelong, 9 Oktober 2026 – Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong melaksanakan Rapat Pemberian Reward dan Punishment Triwulan III Tahun 2026. Rapat ini menjadi bagian dari evaluasi kinerja pegawai selama Triwulan III, dengan memperhatikan aspek kedisiplinan, tanggung jawab, serta pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing. Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk membahas upaya peningkatan kinerja aparatur agar pelaksanaan tugas di lingkungan satuan kerja berjalan lebih optimal.
Dalam rapat tersebut, pembahasan pemberian reward diarahkan pada bentuk apresiasi bagi pegawai yang menunjukkan kinerja baik, kedisiplinan, dan kontribusi positif terhadap pelaksanaan tugas serta pelayanan. Sementara itu, pembahasan punishment berkaitan dengan upaya pembinaan dan perbaikan bagi pegawai yang memerlukan peningkatan dalam aspek kinerja maupun kedisiplinan, dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Melalui pembahasan ini, diharapkan penerapan reward dan punishment dapat dilakukan secara objektif serta menjadi motivasi bagi seluruh pegawai untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

Melalui rapat ini, Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong terus mendorong terbentuknya budaya kerja yang profesional, disiplin, dan berintegritas. Evaluasi kinerja secara berkala diharapkan dapat menjadi landasan bagi perbaikan berkelanjutan sekaligus mendorong setiap aparatur untuk meningkatkan kualitas kerja dan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat pencari keadilan.
