
Gorontalo, 13 Oktober 2026 — Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Gorontalo, Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H., menerima kunjungan Komisi Yudisial Republik Indonesia dalam rangka pelaksanaan pengukuran Indeks Integritas Hakim. Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya pengukuran integritas hakim sebagai salah satu aspek penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Sebagai dasar pelaksanaan kegiatan, Komisi Yudisial RI menerbitkan Surat Perintah Nomor : 308/SPRIN/PK/LI04.03/09/2026 tanggal 21 September 2026 yang menugaskan PT Ayaskara Nisita Synergy untuk melaksanakan survei pengukuran Indeks Integritas Hakim di 34 provinsi di Indonesia. Kunjungan ke PTA Gorontalo merupakan bagian dari pelaksanaan survei tersebut, dengan pengumpulan data melalui wawancara dan pengambilan sampel responden guna mendukung pengukuran indeks integritas hakim.
Pengukuran Indeks Integritas Hakim menjadi salah satu instrumen evaluasi untuk memperoleh gambaran mengenai integritas hakim dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penegak hukum. Integritas merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan peradilan, karena setiap hakim dituntut untuk senantiasa bersikap jujur, adil, mandiri, dan bertanggung jawab dalam memeriksa, mengadili, serta memutus setiap perkara.

Kunjungan Komisi Yudisial RI ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat komitmen bersama dalam menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim sesuai dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Dalam pengukuran Indeks Integritas Hakim, Ketua PTA Gorontalo, Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H., menjadi sampel wawancara. Selain itu, Panitera PTA Gorontalo, Drs. Rahmading, M.H., turut menjadi sampel pengambilan data untuk memberikan perspektif dari unsur kepaniteraan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan dukungan terhadap integritas hakim di lingkungan peradilan.
Dalam pelaksanaan tugas peradilan, hakim memiliki peran strategis dalam memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada masyarakat. Integritas menjadi landasan utama dalam menjaga independensi, menghindari konflik kepentingan, serta menjunjung tinggi kejujuran dan tanggung jawab dalam menjalankan amanah jabatan. Oleh karena itu, sinergi antara Komisi Yudisial RI dan lembaga peradilan melalui pengukuran Indeks Integritas Hakim diharapkan dapat mendukung upaya pembinaan dan evaluasi guna memperkuat integritas serta menjaga kehormatan profesi hakim.

Melalui kegiatan ini, PTA Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penguatan integritas dan pembinaan hakim sebagai bagian dari upaya mewujudkan peradilan yang agung, berwibawa, dan berkeadilan. Diharapkan, kegiatan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh insan peradilan dalam menjaga kehormatan hakim, meningkatkan kualitas pelayanan hukum, serta memelihara kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.