
Gorontalo, Kamis, 6 Agustus 2026 – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Gorontalo bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo, dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo secara resmi melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Sinergi Pelaksanaan Isbat Wakaf Terpadu, bertempat di Aula Huyula, Kantor Gubernur Provinsi Gorontalo.
Kegiatan tersebut dihadiri dan ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman oleh Gubernur Gorontalo Dr. Ir. H. Gusnar Ismail, M.M., Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Gorontalo, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo. Sebagai bentuk implementasi di tingkat daerah, secara bersamaan turut dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama oleh para Bupati/Wali Kota, Ketua Pengadilan Agama, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo.
Mengawali rangkaian acara, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penandatanganan Nota Kesepakatan ini merupakan momentum bersejarah sekaligus bentuk nyata komitmen bersama dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap aset-aset wakaf. Beliau menjelaskan bahwa Program Isbat Wakaf Terpadu merupakan inovasi pelayanan hukum yang mengintegrasikan kewenangan Pengadilan Agama, Kementerian Agama, Badan Pertanahan Nasional, dan Pemerintah Daerah dalam satu sistem pelayanan yang terpadu, sehingga masyarakat memperoleh kemudahan dalam proses penetapan hukum hingga penerbitan sertifikat tanah wakaf.

Dalam kesempatan tersebut, Nur Djannah Syaf menegaskan bahwa Provinsi Gorontalo menjadi daerah pertama di Indonesia yang menginisiasi dan melaksanakan Program Isbat Wakaf Terpadu. Menurut beliau, kolaborasi ini tidak hanya menjadi kebanggaan bagi Gorontalo, tetapi juga diharapkan menjadi contoh nasional dalam penyelesaian legalitas tanah wakaf secara cepat, sederhana, dan memberikan kepastian hukum. Beliau berharap sinergi yang telah dibangun mampu memberikan manfaat besar bagi masyarakat sekaligus menjaga aset-aset wakaf sebagai bagian dari ibadah dan kemaslahatan umat.
Sambutan berikutnya disampaikan oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo, Mahmud Y. Bobihu, S.Ag., M.M . Dalam arahannya, beliau memaparkan perkembangan data perwakafan di Provinsi Gorontalo serta menjelaskan bahwa masih terdapat sejumlah tanah wakaf yang memerlukan penataan administrasi dan penyelesaian legalitas. Oleh karena itu, Nota Kesepakatan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam mempercepat proses penetapan status hukum tanah wakaf sehingga seluruh aset wakaf dapat terlindungi secara optimal dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Gorontalo, Sudarman Harjasaputra, menyampaikan komitmen penuh BPN dalam mendukung percepatan sertifikasi seluruh tanah wakaf dan tanah yang digunakan sebagai tempat ibadah di Provinsi Gorontalo. Menurut beliau, kepastian hukum melalui penerbitan sertifikat merupakan bentuk perlindungan negara terhadap aset-aset keagamaan agar terhindar dari sengketa maupun permasalahan hukum di masa mendatang. BPN Provinsi Gorontalo, lanjutnya, siap bersinergi dengan seluruh pihak untuk memastikan setiap tanah wakaf memperoleh kepastian hukum melalui proses sertifikasi yang cepat, tepat, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Puncak acara diisi dengan sambutan Gubernur Gorontalo, Dr. Ir. H. Gusnar Ismail, M.M. Dalam sambutannya, Gusnar Ismail menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo atas gagasan dan inisiatif menghadirkan Program Isbat Wakaf Terpadu di Provinsi Gorontalo. Menurut Gubernur, meskipun belum lama mengemban amanah di Gorontalo, Ketua PTA Gorontalo telah mampu melahirkan sebuah inovasi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Program yang diinisiasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Gorontalo tersebut dinilai sebagai terobosan strategis dalam memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf, melindungi aset-aset keagamaan, serta memperkuat tertib administrasi pertanahan. Gubernur berharap sinergi yang telah terbangun dapat terus berlanjut sehingga manfaat Program Isbat Wakaf Terpadu semakin dirasakan oleh masyarakat Gorontalo dan menjadi inspirasi bagi daerah lain di Indonesia.
Gubernur juga mendorong agar implementasi Nota Kesepakatan ini segera direalisasikan di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Gorontalo sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat. Beliau menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Gorontalo akan memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Program Isbat Wakaf Terpadu sebagai bentuk komitmen menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, dan melindungi aset-aset wakaf demi kepentingan umat. Pada kesempatan tersebut, Dr. Ir. H. Gusnar Ismail, M.M. secara resmi membuka kegiatan Penandatanganan Nota Kesepakatan dan Pelaksanaan Program Isbat Wakaf Terpadu.
Momentum penandatanganan Nota Kesepakatan ini sekaligus menandai lahirnya sejarah baru dalam pelayanan hukum perwakafan di Indonesia. Program Isbat Wakaf Terpadu yang diinisiasi oleh Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo, dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Gorontalo merupakan pelaksanaan Isbat Wakaf Terpadu pertama di Indonesia. Inovasi ini diharapkan menjadi best practice nasional dalam penyelesaian legalitas tanah wakaf melalui kolaborasi lintas sektor yang terintegrasi, sehingga mampu menghadirkan kepastian hukum, meningkatkan tertib administrasi perwakafan, serta memberikan perlindungan yang berkelanjutan terhadap aset-aset wakaf demi kemaslahatan umat dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.