
Tanjungpinang — Selasa 11 Agustus 2026 Ketua Pengadilan Agama Tanjungpinang Hj. Nurmaisal, S.Ag., M.H., berhasil melaksanakan mediasi dalam perkara Nomor 520/Pdt.G/2026/PA.Tpi. Mediasi tersebut berhasil mencapai kesepakatan perdamaian antara para pihak yang bersengketa.
Pelaksanaan mediasi merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyelesaian perkara di Pengadilan. Melalui mediasi, para pihak diberikan kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah dan mencapai kesepakatan yang dapat diterima bersama.
Dalam proses mediasi perkara Nomor 520/Pdt.G/2026/PA.Tpi, Ketua Pengadilan Agama Tanjungpinang selaku mediator memfasilitasi para pihak untuk berdialog dan mencari solusi terbaik atas permasalahan yang dihadapi. Setelah melalui proses pembahasan dan komunikasi yang konstruktif, para pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan perkara secara damai.
Atas keberhasilan tersebut, kesepakatan para pihak kemudian dituangkan dalam Akta Perdamaian sebagai bentuk kesepakatan yang memiliki kekuatan hukum. Penandatanganan akta perdamaian menjadi momentum penting yang menandai berakhirnya sengketa melalui jalan damai.
Kegiatan tersebut juga disertai dengan penyerahan dokumen kesepakatan perdamaian kepada para pihak. Penyerahan ini menjadi bagian dari rangkaian penyelesaian perkara sekaligus memberikan kepastian kepada para pihak mengenai hasil kesepakatan yang telah dicapai.
Keberhasilan mediasi ini mencerminkan komitmen Pengadilan Agama Tanjungpinang dalam mengedepankan penyelesaian perkara secara damai, cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Mediasi juga menjadi sarana untuk memberikan ruang kepada para pihak dalam menentukan sendiri solusi terbaik terhadap permasalahan yang mereka hadapi.
Dengan tercapainya perdamaian, diharapkan kesepakatan yang telah dibuat dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh kedua belah pihak serta memberikan manfaat dan kepastian hukum bagi para pihak.
Pengadilan Agama Tanjungpinang terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan peradilan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada penyelesaian perkara yang berkeadilan bagi masyarakat.