Ketua Pengadilan Agama Rangkasbitung Kelas I B Pimpin Diskusi Hukum Se Wilayah PTA Banten
Kamis 24 Agustus 2023, Ketua dan wakil ketua Pengadilan Agama Rangkasbitung kelas I B beserta para Hakim dan Panitera Pengadilan Agama Rangkasbitung melaksanakan dan mengikuti diskusi hukum yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Banten di Krakatau Pesona Hotel Anyer Serang.
Diskusi tersebut di sampaikan oleh Dr. Saiful, S.Ag., M.H. ketua Pengadilan Agama Rangkasbitung kelas IB, tentang penyelesaian sengketa di Pengadilan Agama melalui proses mediasi oleh mediator non hakim dan problematikanya, dimana beliau menjelaskan bahwa mediasi merupakan satu bentuk alternatif penyelesaian sengketa. Namun demikian, pada realitasnya jumlah perkara yang dapat diselesaikan melalui jalur mediasi dapat dikatakan masih belum optimal dan belum mencapai target yang telah ditentukan oleh Mahkamah Agung RI, yaitu sebesar 25% secara nasional.
Saat ini, banyak pengadilan yang bekerja sama dengan Mediator Non Hakim. Tujuannya tiada lain agar kehadiran Mediator Non Hakim tersebut dapat membantu kinerja pengadilan dalam penanganan perkara di pengadilan. Namun demikian, pada beberapa kasus pengadilan yang hanya mengandalkan mediator non hakim, tingkat keberhasilan penyelesaian mediasinya menjadi menurun atau pun banyak masalah terkait laporan mediasi yang dibuat oleh mediator non hakim, misalnya dengan membuat kesepakatan mediasi yang tidak dapat dieksekusi, bertentangan dengan hukum, dan lain sebagainya yang bukan meringankan tugas pengadilan, sehingga keterlibatan mediator non hakim menjadi kurang efektif.
Beliau menyampaikan, terdapat 3 (tiga) faktor utama yang melatarbelakangi penyelesaian sengketa melalui mediasi oleh mediator non-hakim kurang efektif, di antaranya adalah 1). Rendahnya kualitas lulusan diklat sertifikasi mediator non hakim. 2). Banyaknya mediator non hakim yang tidak memiliki latar belakang pendidikan hukum. 3). Kurangnya minat dalam menyelesaikan sengketa melalui mediasi.
Dari beberapa fakta tersebut terdapat beberapa cara dalam mengoptimalisasi dan mengefektifkan Penyelesaian Sengketa melalui Mediasi oleh Mediator Non-Hakim, diantaranya: 1). Melakukan seleksi ketat dalam penerimaan kerja sama dengan Mediator Non hakim. 2). Memberikan Reward kepada Mediator Non Hakim. 3). Menyelenggarakan Program Pembinaan dan Pelatihan untuk Mediator Non Hakim. 4). Menentukan Target Penyelesaian Sengketa melalui Mediasi dengan mengikuti Target Nasional serta Melibatkan Mediator Non Hakim. 5). Melaksanakan Mediasi dengan Kombinasi antara Mediator Hakim dan Mediator Non Hakim. 6). Melaksanakan Evaluasi Reguler terhadap Mediator Non Hakim.
Selain itu, didiskusikan juga terkait daftar temuan berkas banding sebagai bahan diskusi hukum Pengadilan Agama se-wilayah Pengadilan Tinggi Agama Banten yang disampaikan oleh Hakim Tinggi PTA Banten Drs. H. U. Syihabuddin, S.H., M.H. dengan notulen Evi Sofyah, S.Ag., M.H. wakil ketua Pengadilan Agama Rangkasbitung kelas IB. Bahwasannya beliau menyampaikan diantara berkas banding yang ada adalah kurang berkas yang dikirim yang disebabkan oleh kekurang telitian, sehingga mengharapkan kepada satuan kerja tingkat pertama agar lebih teliti lagi dalam pengiriman berkas banding.
(Penulis: Muhammad Tsabbit Abdullah, S.H.)

Dapat dibaca juga melalui link berikut ini:
https://pa-rangkasbitung.go.id/berita-seputar-peradilan/861-ketua-pengadilan-agama-rangkasbitung-kelas-i-b-pimpin-diskusi-hukum-se-wilayah-pta-banten

@humasmahkamahagung @ditjen.badilag @ptabanten
#mahkamahagung #ditjenbadilag #ptabanten #parangkasbitung #permata #badilag
#badilag #excellent
#badilagwbkwbbm
#kemenpanrb
#zonaintegritas