Ketua Pengadilan Agama Pematang Siantar Sri Hartati, S.H.I., M.H. menghadiri undangan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kota Pematang Siantar pada Selasa, 20 September 2022. Kegiatan ini dimulai pada pukul 09.00 WIB di Gedung MUI Kota Pematang Siantar.

Berdasarkan surat undangan nomor 20/Panpel/BWI/PS/IX/2022, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Program Kerja Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kota Pematang Siantar agar tugas-tugas dan program kerja dari Badan Wakaf Indonesia dapat berjalan dengan baik.

 

Selain itu juga dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Sosialisasi UU No 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf mengatur mengenai tujuan, sasaran, ketentuan umum, ruang lingkup, wakif, nadzir, ikrar wakaf, harta benda wakaf, peruntukan wakaf, perubahan status wakaf, penyelesaian sengketa, dan pengelolaan pengembangan harta benda wakaf.

 

 

Tim IT PA Pematang Siantar