Terkait pernikahan, patut diperhatikan bahwa batas usia minimal seseorang boleh menikah, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU 16/2019 adalah di usia 19 tahun. Dengan demikian yang dimaksud dengan pernikahan dini adalah perkawinan yang dilakukan sebelum laki-laki dan perempuan calon mempelai mencapai usia 19 tahun.
Meski pada dasarnya tidak dibolehkan, berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU 16/2019 masih dimungkinkan adanya penyimpangan terhadap ketentuan umur 19 tahun sebagai syarat menikah, yaitu dengan cara orang tua pihak pria dan/atau wanita meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung penyebab pernikahan dini yang cukup. Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan informasi yang memadai guna memberikan edukasi kepada masyarakat terkait Pernikahan Dini. (Tim IT PA Binjai)