Batam, 9 Desember 2025. Pengadilan Agama Batam kembali menjalin sinergi dengan Pemerintah Kota Batam melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Batam dalam rangka peningkatan kualitas layanan publik. Sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) berupa 1 (satu) unit kendaraan roda empat pada Selasa, 9 Desember 2025.

Penandatanganan NPHD dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Batam Nursal, S.Ag., M.Sy dan Kepala Badan Kesbangpol Kota Batam Riama Manurung, SH. MH, serta disaksikan oleh pejabat struktural dan fungsional dari kedua instansi. Kegiatan ini berlangsung di kantor Pengadilan Agama Batam.

 

Sebelumnya, proses penandatanganan NPHD tahap pertama telah dilaksanakan pada 12 November 2025 bertempat di Kantor Badan Kesbangpol Kota Batam. Penandatanganan lanjutan di kantor Pengadilan Agama Batam pada 9 Desember 2025 sekaligus menjadi rangkaian serah terima barang hibah dari Kesbangpol kepada Pengadilan Agama Batam.

 

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Batam menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Kota Batam, khususnya Badan Kesbangpol, atas dukungan sarana operasional yang sangat dibutuhkan dalam menunjang pelaksanaan tupoksi Pengadilan Agama Batam. Beliau menyatakan bahwa kendaraan hibah ini akan digunakan secara optimal untuk mendukung pelayanan, mobilitas kegiatan kedinasan, serta peningkatan efektivitas pelaksanaan pengawasan dan koordinasi.

 

Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Kota Batam menegaskan bahwa pemberian hibah ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Batam dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di wilayah Kota Batam. Ia berharap hibah ini dapat memberikan manfaat nyata bagi kelancaran operasional Pengadilan Agama Batam. Dengan terlaksananya serah terima hibah kendaraan roda empat ini, diharapkan sinergi antara Pengadilan Agama Batam dan Pemerintah Kota Batam semakin kuat, terutama dalam rangka memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.