
Rembang | pa-rembang.go.id
Sersan, serius tapi santai. Barangkali kata yang tepat untuk menggambarkan suasana rapat dinas hari ini (5/3). Bertempat di ruang tamu Ketua PA Rembang, para Hakim bersama Ketua dan Wakil Ketua PA Rembang duduk bersama membahas beberapa hal yang berkenaan dengan tupoksi Hakim.
“Saya mengingatkan kepada bapak-bapak Hakim agar selalu meningkatkan kedisiplinan dan menjaga integritas. Peraturan yang berkaitan dengan penegakan disiplin supaya dipedomani. Khususnya Perma Nomor 7, 8 dan 9 tahun 2016. Tak kalah penting juga Maklumat Ketua Mahkamah Agung tahun 2017 dan KEPPH”. Ucap Gita Febrita, S.H.I., M.H., Ketua PA Rembang, saat memulai rapat dinas. Ia lalu menambahkan bahwa rapat dinas ini adalah agenda rutin bulanan yang penting untuk diikuti.
Dalam rapat di bulan Maret ini, Gita menyampaikan beberapa hal kepada para Hakim. Di antaranya mengenai persiapan Hawasbid Triwulan I tahun 2024. “Oleh karena kita ada tambahan personil Hakim di tahun ini, maka SK Tim Hawasbid akan kita perbarui. Nanti Pak Afif akan kita masukkan ke SK yang baru itu. Selain itu, dalam pelaksanaan Hawasbid kali ini, mohon kepada bapak-bapak Hakim dapat mempedomani Buku IV tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Di Lingkungan Lembaga Peradilan. Komponen-komponen pengawasan meliputi kondisi, kriteria, sebab, akibat dan rekomendasi atas temuan supaya diisi sesuai ketentuan yang berlaku.” Tutur Ketua PA yang mempunyai hobi memasak ini.
Tidak hanya bersifat satu arah, dalam rapat ini Ketua PA Rembang juga memberikan kesempatan kepada Wakil Ketua dan para Hakim untuk dapat menyampaikan keluhan, uneg-uneg, masukan serta problematika yang dihadapi dalam melaksanakan tupoksinya. Di antara hal penting yang didiskusikan saat itu adalah mengenai pelaksanaan pemanggilan/pemberitahuan melalui Surat Tercatat. Para Hakim menyampaikan beberapa problematika yang ditemukan di persidangan terkait pemanggilan melalui Surat Tercatat yang disampaikan oleh Pos. Sebagaimana diketahui, sejak berlakunya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, dalam perkara yang didaftarkan melalui e-court, pihak Tergugat/Termohon dipanggil/diberitahukan melalui Surat Tercatat, yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Pos.
Diskusi pun berjalan cukup seru dan gayeng hingga tak terasa telah berjalan lebih kurang 45 menit. “Alhamdulillah, saya ucapkan terima kasih kepada pak Wakil dan bapak-bapak Hakim atas kehadirannya dalam rapat ini. Sebelum saya akhiri rapat, saya berpesan kepada para bapak Hakim supaya menjadi panutan, contoh, dan teladan yang baik bagi aparatur PA Rembang lainnya.” Tutup Ketua PA rembang mengakhiri rapat. (AF)
