Ketua Pengadilan Agama Pematang Siantar Sri Hartati, S.H.I., M.H. pada Selasa, 18 Oktober 2022 melakukan pembinaan di kepaniteraan terkait pembuatan berita acara sidang. Berita acara sidang (BAS) merupakan akta otentik, dibuat oleh pejabat yang berwenang yang isinya memuat peristiwa, kejadian yang didapat dalam persidangan suatu perkara, yang berfungsi sebagai dasar bagi majelis Hakim membuat putusan.

Ibu Ketua menjelasakan apa saja hal-hal penting dalam pembuatan BAS, seperti Hakim atau Ketua Majelis harus menandatangani BAS sebelum sidang berikutnya, Panitera Pengganti yang ikut sidang wajib memuat segala sesuatu yang terjadi selama persidangan, serta format yang digunakan harus sama dan tidak boleh berbeda-beda.

Berita acara sidang berfungsi sebagai sumber landasan fakta dan data dalam pengambilan keputusan oleh Hakim karena dalam BAS dicatat semua kejadian dalam persidangan termasuk keterangan Penggugat, Tergugat, saksi-saksi dan segala sesuatu tentang alat bukti. "Dalam membuat BAS, kita harus memedomani aturan, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Ditjen Badilag MARI”, pesan ibu Ketua.

 

Tim IT PA Pematang Siantar