
Pematang Siantar, Rabu, 30 Agustus 2023 Ketua Pengadilan Agama Pematang Siantar, Sri Hartati, S.H.I., M.H., melakukan pembinaan kepada Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Pembinaan ini berkaitan dengan pembuatan alamat para pihak pada perkara E-Court Pengguna Lain (Non Advokat). Dimana pada perkara E-Court Pengguna Lain pembuatan surat gugatannya dapat dibantukan oleh pihak Posbakum untuk itu dimintakan kepada pihak Posbakum dalam mencatumkan alamat menanyakan dan mencantumkan alamat yang jelas agar memudahkan pihak Pos Indonesia .

Ketua menyampaikan bahwa Posbakum perlu menanyakan alamat para pihak secara jelas dan terperinci. Apabila pihak sudah tidak tinggal di alamat sesuai dengan KTP, maka pihak perlu melampirkan surat domisili dari Kantor Lurah dimana pihak tinggal saat ini. Pihak yang menjadi Pemohon/Penggugat juga harus mengetahui dengan jelas alamat dari Termohon/Tergugat. Pencantuman alamat yang jelas ini diperlukan untuk menghindari Surat Tercatat yang tidak tersampaikan kepada para pihak karena alamat yang salah.
Pelaksanaan Surat Tercatat sudah berjalan di Pengadilan Agama Pematang Siantar sejak bulan Juli tahun 2023. Selama periode tersebut telah dilakukan beberapa kali monitoring dan evaluasi dengan serta koordinasi dengan PT POS untuk menindaklanjuti kendala yang ditemui dalam pelaksanaan Surat Tercatat tersebut.
Tim IT PA Pematang Siantar