Eksekusi Hak Tanggungan adalah upaya paksa yang dilakukan pihak pengadilan terhadap pihak debitor yang tidak mau secara suka rela memenuhi kewajibannya atau upaya paksa untuk merealisasi sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Agar pelaksanaan eksekusi berjalan dengan lancar maka Ketua Pengadilan Agama Binjai melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Eksekusi terhadap sebidang tanah seluas 484 M2 berikut bangunan rumah dan segala yang ada diatasnya sesuai dengan SHM No. 303 atas nama Kartomo yang terletak di Jalan Soekarno Hatta (KM 18,6) Lingkungan III, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai. (Tim IT PA Binjai)