Ketua PA Bangkinang Sampaikan Himbauan Larangan Pungli dan Gratifikasi Terkait Peringatan HUT RI dan HUT MA ke-80 Tahun 2025

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Ketua Pengadilan Agama Bangkinang, Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A, menyampaikan himbauan kepada seluruh aparatur terkait larangan melakukan pungutan liar (pungli) maupun menerima gratifikasi dalam bentuk apapun, khususnya dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia dan Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung RI ke-80 Tahun 2025.
Himbauan ini disampaikan dalam kegiatan internal yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Abu Bakar Ash Shiddiq, Lantai I Pengadilan Agama Bangkinang, pada Jumat (8/8/2025).

Dalam arahannya, Ketua PA Bangkinang menegaskan bahwa peringatan HUT RI dan HUT MA seyogyanya dilaksanakan dengan sederhana, khidmat, dan tidak boleh disertai pungutan maupun penerimaan gratifikasi dari pihak manapun.
“Kita harus menjaga marwah lembaga peradilan dengan menolak segala bentuk gratifikasi maupun pungutan. Semua kegiatan peringatan hendaknya berfokus pada esensi perayaan, bukan pada hal-hal yang dapat merusak integritas lembaga,” tegasnya.
Himbauan tersebut merujuk pada Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Larangan Pungutan dan Gratifikasi Terkait Peringatan HUT RI dan HUT MA. Dalam SE tersebut, ditegaskan bahwa seluruh jajaran peradilan di Indonesia diminta melaksanakan kegiatan secara sederhana tanpa adanya pungutan ataupun gratifikasi dari pihak eksternal.

Dengan penyampaian himbauan ini, diharapkan seluruh aparatur PA Bangkinang dapat lebih memperkuat komitmen menjaga independensi lembaga, menjunjung tinggi nilai integritas, serta memberikan teladan dalam menciptakan peringatan yang bersih dan bermartabat.