Langsa | ms-langsa.go.id. | Selasa, 30 Maret 2021 Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa (Yedi Suparman, S.H.I, M.H.) menghadiri rapat Koordinasi Kelembagaan Dengan Instansi Terkait, sesuai surat undangan Kepala BNN Kota Langsa Nomor : B/12.1/III/ka/rh.01/2021/BNNK-LGS bertempat di ruang pertemuan lobby BNN Kota Langsa. Acara di mulai pada pukul 09.00 WIB, dihadiri oleh unsur Forkopimda Kota Langsa.

Kegiatan rapat ini dilaksanakan dengan dasar :

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional.
  3. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Kabupaten / Kota
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika.

Alhamdulillah rapat berjalan lancar dengan tetap menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.