Asesmen lapangan dilakukan terhadap program studi yang memenuhi persyaratan evaluasi kecukupan. Hasil asesmen lapangan digunakan oleh Dewan Eksekutif BAN-PT untuk menetapkan status akreditasi dan peringkat terakreditasi. Penetapan hasil tersebut dituangkan dalam bentuk keputusan BAN-PT dengan masa berlaku 5 (lima) tahun. Asesmen Lapangan dilakukan dengan tujuan untuk mengkonfirmasi data dan informasi yang diajukan perguruan tinggi sebagai dasar dalam penilaian kriteria akreditasi program studi serta menjamin bahwa proses akreditasi dilakukan secara independen, akurat, obyektif, transparan, akuntabel, ketidakberpihakan, kredibel, menyeluruh, efektif, dan efisien sesuai dengan Permenristekdikti Nomor 32 Tahun 2016; PerBan-PT Nomor 2 Tahun 2017.
Diakhir acara tersebut Ketua MS Kualasimpang menyampaikan sebuah pengharapan "Semoga dengan dilakukan asesmen lapangan Akreditasi Perguruan Tinggi dalam hal ini Sekolah Tinggi Agama Islam Aceh Tamiang (STAI-AT) dapat memberikan nilai yang terbaik untuk STAI-AT sehingga dapat menciptakan mahasiswa-mahasiswa yang berkompeten nantinya". Pungkasnya.
(HUMAS/DIN)