Pemilihan anggota dewan pengawas Baitul Mal yang baru periode 2021-2025, sesuai dengan sistem seleksi / pemilihan yang telah ditetapkan dalam Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal. Untuk tim independen yang bersifat adhoc dalam pemilihan anggota dewan pengawas ini sebanyak 5 orang, yang masing-masing terdiri dari unsur Mahkamah Syar’iyah Idi, unsur MPU (Majelis Permusyawaratan Ulama) Aceh Timur, unsur Sekretariat Daerah Aceh Timur, unsur Perguruan Tinggi Islam Negeri dan unsur dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang menyelenggarakan urusan Syariat Islam.

 

            Sebagai salah satu unsur dalam pemilihan anggota dewan pengawas yang baru, Ketua Mahkamah Syar’iyah Idi Hasanuddin, S.H.I., M.Ag., ikut ambil bagian dalam seleksi wawancara yang diikuti oleh beberapa orang yang ikut mendaftar sebagai anggota dewan pengawas Baitul Mal Kabupaten Aceh Timur. Sebelumnya juga peserta telah melewati beberapa tahap seleksi yang diadakan.

 

            Ketua Mahkamah Syar’iyah Idi Hasanuddin, S.H.I., M.Ag., ketika disambangi oleh redaksi mengatakan, pelaksanaan kegiatan pemilihan anggota dewan pengawas Baitul Mal Kabupaten Aceh Timur berjalan dengan lancar. Keterlibatan Mahkamah Syar’iyah Idi dalam pemilihan ini juga telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal. Dengan adanya kegiatan ini juga, hubungan kerja sama dan komunikasi dengan seluruh perangkat pemerintahan diwilayah yuridiksi Mahkamah Syar’iyah Idi dapat terjalin dengan baik.(DCB)