Pertemuan ini langsung dipimpin oleh Ketua MS Aceh YM Bpk. Rafiuddin. Dalam presentasinya, Ketua MS Aceh menerangkan bahwa Mahkamah Syar'iyah adalah lembaga peradilan syariat Islam yang merupakan pengembangan dari Peradilan Agama. Sebagai lembaga peradilan khusus, Mahkamah Syar'iyah diberi kewenangan di bidang Ahwal al-Syakhsiyyah (hukum keluarga), Muamalah (Perdata) dan Jinayat (Pidana Islam).

Pertambahan kewenangan ini secara pasti telah dijalankan dengan penuh tanggungjawab oleh Mahkamah Syar'iyah, namun hal ini belum dibarengi dengan penguatan anggaran bagi Mahkamah Syar'iyah.

 

Senyatanya Pasal 136 ayat 2 Undang undang Pemerintah Aceh telah memberikan AMANAT dan Perintah kepada Lembaga Legislatif dan Eksekutif di Aceh untuk mengalokasikan Anggaran kepada Mahkamah Syar'iyah di Aceh.

WhatsApp Image 2025 02 05 at 13.36.58

Dalam Dengar Pendapat kali ini, hadir pula Ketua Mahkamah Syar'iyah Kabupaten/Kota di antaranya KMS Jantho, KMS Calang dan KMS Sabang. Dalam laporannya, Ketua Jantho memaparkan bahwa Mahkamah Syar'iyah Tingkat Pertama adalah satker yang berjibaku dengan para pencari keadilan, Disisi lain juga harus melaksanakan penegakan hukum. Namun semua terkendala akibat anggaran penyelenggaraan Lembaga Peradilan Syari'at Islam tidak ada, bahkan Mahkamah Syar'iyah yang merupakan lembaga keistimewaan dan kekhususan Aceh tidak pernah dilibatkan dalam penganggaran.

Kondisi ini tentu sangat berbanding terbalik dengan kondisi Aceh yang merupakan satu-satunya Daerah/Provinsi yang diberikan kewenangan menjalankan syariat Islam.

Ketua Komisi VII, Bapak Ilmiza Saaduddin Jamal menyampaikan bahwa Komisi VII sangat berkomitmen untuk meneruskan hingga akhirnya Mahkamah Syar'iyah bisa mendapatkan anggaran APBA sebagai wujud legislatif menjalankan amanah UU tersebut.

Tepat pukul 12.00 WIB acara ditutup dengan kesimpulan bahwa ke depan akan ada pertemuan lanjutan serta penyampaian koordinasi dengan pemerintah Aceh dan kunjungan ke MS Aceh. Sesi selanjutnya dilanjutkan dengan Foto bersama antara Seluruh Tim dari MS Aceh dan Komisi VII DPR Aceh.