Ketua MS Blangpidie Menghadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Di Kejaksaan Negeri Blangpidie
Blangpidie, 17 November 2020, Pukul 09.00 WIB, Ketua MS Blangpidie Bapak Amrin Salim, S.Ag, M.A menghadiri undangan Eksekusi Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap. Di penghujung tahun 2020, Kejaksaan Negeri (Kejari) Blangpidie memusnahkan sejumlah barang bukti yang diperoleh dari hasil tindak pidana umum di wilayah hukum ABDYA. Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Blangpidie yang dihadiri oleh FORKOMPIMDA ABDYA dan Kalapas Kelas II Blangpidie serta Kadis Kesehatan Blangpidie. Pemusnahan barang bukti tersebut bertujuan untuk mengamankan barang bukti yang telah ada kepastian hukum tidak disalahgunakan oleh pihak manapun dan pelaksanaan pemusnahan juga harus dilakukan secara transparan serta disaksikan pihak terkait. Pemusanahan barang bukti, umumnya dilakukan Kejari Blangpidie minimal 1 tahun 1 kali.



Pemusnahan itu dilakukan setelah perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrahct). Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa barang bukti dari perkara Narkotika (Ganja Kering, Sabu dan Bong/alat hisap sabu). Ketua MS Blangpidie Bapak Amrin Salim, S.Ag, M.A, mengungkapkan, pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di Kejari Blangpidie tersebut sudah masuk pada ranah eksekusi yang artinya sudah menjadi wewenang dari pihak kejaksaan. “Yang dimusnakan barang bukti pada kasus-kasus yang telah berkekuatan hukum tetap, proses penuntutannya sudah dianggap selesai. Jadi setelah diputus pada saat itu terus segera dilaksanakan hasil putusan tersebut,"ujar beliau”. (DK)