Langsa | ms-langsa.go.id. |Senin tanggal 10 Agustus 2020 Ketua MS. Langsa (Yedi Suparman, S.H.I, M.H.) menghadiri Acara Rapat Paripurna DPRK ke-1 Kota Langsa sesuai surat Ketua DPRK Kota Langsa Nomor : 005/1182/2020 dan Nomor : 005/1183/2020 tentang Rapat Paripurna Ke-1 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020 dengan Agenda Penyampaian dan Penjelasan Walikota Langsa terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK Langsa Tahun Anggaran 2021 dan Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020 dengan Agenda Penyampaian Laporan Panitia Legislasi DPRK Langsa terhadap Rancangan Qanun Kota Langsa Tahun 2020 yang bertempat di Kantor DPRK Pemerintah Kota Langsa.

Rapat di mulai pukul 10.00 WIB diselenggarakan oleh DPRK Langsa yang berlangsung di Aula Kantor DPRK Langsa Jln. Cut Nyak Dhien No 13, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Kota Langsa Zulkifli dan turut dihadiri oleh Wakil Walikota Langsa (Dr. H. Marzuki Hamid, MM), Ketua MS. Langsa (Yedi Suparman, S.H.I, M.H.), anggota DPRK Langsa dan seluruh unsur Forkopimda Kota Langsa, SKPD, Pejabat BUMN dan BUMD Kota Langsa serta Organisasi Masyarakat pada wilayah Kota Langsa.

 

Rapat berlangsung dengan lancar dan tetap mamatuhi protokoler kesehatan menggunakan masker dan menjaga jarak ( physical distancing ) dalam pencegahan penularan COVID-19 dan setelah acara berjalan selama 2 jam akhirnya tepat jam 12.00 Wib acara Rapat Paripurna berakhir dan secara resmi ditutup oleh Ketua DPRK Langsa.