Blangkejeren – Gayo Lues, 9 November 2023 Ketua Mahkamah Syar'iyah Blangkejeren Heni Nurliana, S. Ag., M.H. menghadiri undangan Plh. Kajari Gayo Lues Sairi, S.H. dalam rangka pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap periode Januari 2023 sampai Mei 2023.

Acara yang bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues tersebut, turut dihadiri oleh Kapolres Gayo Lues AKBP. Setyawan Eko Prasityo, S.H., S.IK., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blangkejeren Bob Rosman, S.H., Kadis Kesehatan Gayo Lues Riadussalihin, S.km., Kepala BNNK Gayo Lues Fauzul Iman serta seluruh Kasi pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues.

Pemusnahan yang didasarkan pada surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Nomor Print- 928/L1.26/Kpa5/11/2023 tanggal 08 November 2023 itu dilakukan terhadap Narkotika Golongan 1 jenis sabu seberat 69.07 gram dan Narkotika Golongan 1 jenis ganja seberat 5,917,96 gram dan barang bukti lainnya hasil tindak pidana Oharda, Katombum dan TPUL.

Seperti diketahui, pemusnahan barang bukti tindak pidana adalah tugas dan kewenangan Kejaksaan Negeri Sebagaimana diatur dalam Pasal 270 s/d 276 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara Pidana dan Pasal 30 ayat (1) Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.