Kehidupan itu cuma dua hari saja. Satu hari untukmu, satu hari melawanmu. Maka pada saat ia untukmu, jangan bangga dan gegabah, dan pada saat ia melawanmu bersabarlah. Keduanya adalah ujian bagimu.

Ali Bin Abi Thalib

Banda Aceh, Kamis, 2 Agustus 2024. Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Dr Hj. Sakwanah, S.Ag., S.H., M.H. bersama Panitera Ratna Juita, S.Ag., S.H., M.H. selesai melaksanakan Aanmaning (teguran untuk melaksanakan putusan secara sukarela) terhadap perkara eksekusi yang dipimpin oleh Ketua berlangsung di ruang Media Center Mahkamah Syar`iyah Banda Aceh. Aanmaning yang dilaksanakan adalah Perkara gugatan harta bersama yang telah terdaftar di Kepaniteraan MS Banda Aceh dengan Register Perkara Nomor : 42/Pdt.G/2021/MS-BNA. Pelaksanaan aanmaning tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak yaitu Pemohon Eksekusi didampingi oleh kuasa hukum dan Termohon Eksekusi yang juga didampingi kuasa hukumnya. Dalam kegiatan aanmaning tersebut, Ketua Mahkamah Syar`iyah Banda Aceh menjelaskan kepada kedua belah pihak konsekuensi yang timbul apabila eksekusi dilaksanakan secara riil dan juga apabila dapat dilaksanakan secara sukarela.

Dalam pelaksanaannya, komunikasi antara kedua belah pihak berlangsung alot. Kedua belah pihak mempertahankan argumentasi menyangkut hak warisnya masing-masing. Kondisi ini membuat proses aanmaning menjadi tarik ulur namun tetap pada tujuan untuk mencari win win solusion. Tak heran jika dalam perjalanannya sempat terjadi beberapa kali skors (jeda). Namun demikian, Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dapat meredam dan mendinginkan suasana dengan menjadi penengah sehingga tensi dan keadaan kedua belah pihak dapat terkontrol dan menjadi tenang. Ditengah waktu jeda tersebut kedua belah pihak diajak berfikir dengan kepala tenang dan hati yang damai. Dalam waktu jeda tersebut, Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh juga sempat memimpin rapat bersama Tim ZI dan Tim Teknologi Informasi (TI) Mahkamah Syar`iyah Banda Aceh.

 

 

Kilas balik proses penyelesaian perkara aanmaning. Sebelumnya, perkara ini terdaftar di Mahkamah Syar`iyah Banda Aceh Kelas IA dengan register Nomor 3/Pdt.Eks/2022/MS,Bna. Setelah 2 (dua) tahun terdaftar dan melewati proses yang panjang namun belum juga berujung pada kata sepakat, maka Ketua Mahkamah Syar`iyah Aceh, selaku Tingkat Banding, Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh mengambil langkah-langkah lanjutan seperti membentuk tim telaah eksekusi, pra aanmaning dalam beberapa kali pertemuan yang berjalan cukup alot dan panjang, hingga pada akhirnya Ketua menerbitkan penetapan Aanmaning untuk menghadirkan Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi guna pelaksanaan eksekusi. Objek sengketa berupa aset dengan jumlah total sebesar 1,8 Milyar.

Akhirnya, setelah perjalanan panjang selama 2 (dua) tahun, aanmaning yang dilaksanakan pada tanggal 1 Agustus 2024 pada jam 11.00 WIB yang sempat di skors dan dilanjutkan ba`da Shalat Ashar, berbuah hasil yang manis. Seakan dirahmati oleh Pemilik Semesta Alam, suasana ba’da shalat ashar pun menjadi sejuk dengan cuaca yang menandakan akan turunnya hujan. Saat matahari ingin pulang keperaduannya menjelang senja kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara tersebut dengan secara damai. Rintik hujan yang turun menambah indahnya suasana damai yang tak lama berselang disahut dengan azan Magrib yang berkumandang. Aanmaning selesai dilaksanakan dengan pembagian sesuai akta perdamaian yang ditandatangani bersama oleh para Pemohon dan Termohon Eksekusi. Salam silaturrahim kedua belah pihak menjadi penutup keberhasilan pelaksaan aanmaning. (FR) edited (NI).