Dr. Drs. H. Abd. Manaf, M.H memulai presentasi dengan mengambil studi kasus tahun 1935, dimana terdapat seorang wakif yang mewakafkan tanah kosong seluas 342 m2 di halaman sebuah musala, tujuan wakaf tersebut untuk dijadikan madrasah pada masa mendatang. Hingga sekarang, terdapat sengketa apakah tanah tersebut termasuk waris ataukah wakaf bagi pihak ketiga. Beliau menjelaskan bahwa permasalahan wakaf ini terjadi karena tidak adanya dokumentasi lengkap dari para ahli waris maupun pihak ketiga yang mengklaim menguasai benda wakaf.

Diharapkan acara Pembinaan Teknis Yustisial Peradilan yang diselenggarakan oleh Ditjen Badilag MA RI ini dapat rutin dilaksanakan sehingga dapat membantu meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang berkaitan dengan teknis yustisial peradilan.