
Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Asri Handayani, S.H.I., M.E., dan Panitera Wahyu Kurniati Lubis, S.Ag. mengikuti Sosialisasi Peraturan MARI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin pada Rabu, 22 Juni 2022 di Hotel Madani Medan.
Sosialisasi ini dimulai pukul 20.00 WIB dan dihadiri oleh para hakim tinggi dan seluruh Ketua dan Panitera Pengadilan Agama Sewilayah Sumatera Utara. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Dr. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H., M.H. membuka acara ini secara resmi dan narasumber pada sosialisasi ini ialah Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI Bapak Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H. M.Hum., M.M..

Ketua Kamar Agama MA RI Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. memberikan arahan dan pedoman mengenai kiat-kiat para hakim dalam mengadili permohonan Dispensasi Kawin pada setiap satuan kerja. Setelah pemberian arahan, dilanjutkan dengan diskusi serta forum tanya jawab dan diakhiri dengan sesi foto bersama.
Tim IT PA Pematangsiantar