Kolase-2-foto-2024-08-07-T140712-644

Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id

Hari ini (7/8/2024), Pengadilan Agama Kisaran mencatat keberhasilan mediasi sebagian dalam perkara nomor 1282/Pdt.G/2024/PA.Kis terkait hak asuh anak. Mediasi ini dipimpin oleh Mediator bersertifikat, Bapak Irwan Panjaitan, S.H., CPM., di ruang mediasi Pengadilan Agama Kisaran.

Proses mediasi yang berlangsung pada hari ini berhasil mencapai kesepakatan penting mengenai hak asuh anak antara para pihak. Bapak Irwan Panjaitan, S.H., CPM., selaku mediator, berhasil memediasi para pihak, sehingga mencapai kesepakatan yang bermanfaat bagi kepentingan anak.

Kesepakatan tersebut mencakup pengaturan hak asuh dan tanggung jawab pengasuhan anak, termasuk jadwal kunjungan dan pembagian waktu pengasuhan antara kedua orang tua. Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan kepentingan terbaik anak tetap terjaga dan hubungan antara para pihak dapat berjalan lebih harmonis demi perkembangan anak yang sehat dan bahagia.

Walaupun mediasi ini belum sepenuhnya menyelesaikan seluruh masalah yang dipersengketakan, namun pencapaian kesepakatan mengenai hak asuh anak merupakan langkah penting menuju penyelesaian yang lebih menyeluruh. (nrl)