Bertempat di Ruang Rapat Pimpinan Pengadilan Tinggi Agama Medan, pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023, pukul 14.00 Wib sampai dengan 16.00 Wib, dilaksanakan Rapat Kepaniteraan dengan ruang lingkup pembahasan : 1. Pembahasan Surat Edaran Dirjen Badilag Nomor 345/DjA/KP.04.6/1/2023 tanggal 26 Januari 2023 tentang Rekomendasi Perbantuan Tenaga Teknis Kepaniteraan di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama. 2. Pembahasan surat Dirjen Badilag Nomor : 4955/DjA/HM.02.3/12/2022, tanggal 6 Desember 2022, perihal Monitoring Pelaksanaan Kebijakan Aplikasi Access CCTV Online (ACO). 3. Saran dan masukan dari Panmud dan para Panitera Pengganti Tentang Sarpras Pendukung Tupoksi Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Agama Medan. Rapat dihadiri oleh Panitera, Sekretaris, Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian, Panitera Muda Banding dan Para Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama Medan.
![]() |
![]() |
Dari rapat tersebut dapat diambil beberapat point penting sebagai berikut :
| 1. | Pembahasan Surat Edaran Dirjend Badilag Nomor 345/DjA/KP.04.6/1/2023 tanggal 26 Januari 2023 tentang Rekomendasi Perbantuan Tenaga Teknis Kepaniteraan di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama, yang intinya bahwa Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama Medan diberikan kesempatan untuk diperbantukan bertugas di Pengadilan Agama. Bagi yang berkeinginan segera memberitahukan kepada Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian Pengadilan Tinggi Agama Medan paling lambat tanggal 1 Februari 2023. |
| 2. | Pembahasan surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 4955/DjA/HM.02.3/12/2022, tanggal 6 Desember 2022, perihal "Monitoring Pelaksanaan Kebijakan Aplikasi Access CCTV Online (ACO)". Panitera atas dasar amanah dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan menyampaikan agar para Panitera Muda dan Para Panitera Pengganti yang diberikan tugas sebagai asistensi pemantauan Access CCTV Online (ACO) agar lebih giat dan meningkatkan Pemantauan serta Monitoring Pelaksanaan Aplikasi Access CCTV Online (ACO) tersebut, sesuai dengan tugas yang telah diberikan kepadanya. |
| 3. | Saran dan masukan dari Panmud dan para Panitera Pengganti Tentang Sarpras Pendukung Tupoksi Kepaniteraan, dapat disepakati sebagai berikut: |
- Agar Sarana dan Prasarana pendukung Tupoksi seperti printer dapat dimanfaatkan secara Maksimal.
- Pengadaan seragam kantor untuk karyawan dan PPNPN segara direalisasikan.
Demikian Rapat Kepaniteraan dan Kesekretariatan ini dilaksanakan, semoga bermanfaat dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan baik.

