1

Binjai │ www.pa-binjai.go.id

Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Binjai, Hakim Mediator Pengadilan Agama Binjai Bapak Nur Khozin Maki, S.H.I. berhasil mendamaikan pihak yang bersengketa dalam perkara cerai gugat dengan register nomor : 376/Pdt.G/2022/PA.Bji pada Rabu, 29 Juni 2022. Mediasi ini dilaksanakan pukul 11.00 Wib.

 

Alhamdulillah, atas nasehat dari Hakim Mediator kelahiran Jakarta ini keduanya sepakat berdamai untuk mempertahankan rumah tangganya kembali yang dituangkan dalam akta perdamaian. Keberhasilan ini tentu terlaksana dengan adanya komunikasi yang baik dan saling membuka hati antara kedua belah pihak.

Mediasi yang berhasil merupakan sebuah prestasi dan pencapaian yang baik bagi seorang Hakim Mediator Pengadilan Agama Binjai. Dengan berhasilnya mediasi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi hakim mediator untuk berusaha maksimal mendamaikan pihak yang bersengketa. Semoga kedepannya semakin banyak perkara yang berhasil dimediasi oleh Hakim Mediator Pengadilan Agama Binjai. (Tim IT PA Binjai)