Rangkasbitung (08/08/2023) kembali berhasil pelaksanaan mediasi dari perkara cerai gugat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Rangkasbitung Kelas 1B oleh hakim mediator Rosyid Mumtaz, S.H.I., M.H. Mediasi ini merupakan mediasi perdana pada perkara 912/Pdt.G/2023/PA.Rks dan berhasil mencapai damai untuk mempertahankan rumah tangga dan mencabut perkaranya.

Berhasilnya pelaksanaan mediasi umumnya pihak penggugat memaafkan tergugat dengan mempertimbangkan anak-anak mereka. Karena kerap kali anak menjadi korban perceraian pada persoalan ekonomi dan pendidikannya. Pada keadaan inilah, mediator yang berperan sebagai fasilitator dalam mencari solusi atas sengketa mereka, keputusan terbaik akan didapatkan. Pencarian solusi ini tentu dengan menggali apa yang menjadi kepentingan mereka.

Keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi sebagai prestasi kinerja hakim mediator Pengadilan Agama Rangkasbitung Kelas 1B. Banyak kasus perceraian yang berhasil dicegah melalui keberhasilan mediasi pada Pengadilan Agama Rangkasbitung Kelas 1B. Semoga di hari kedepan semakin banyak perkara yang berhasil diselesaikan melalui proses mediasi.

@humasmahkamahagung @ditjen.badilag @ptabanten

#mahkamahagung #ditjenbadilag #ptabanten #parangkasbitung #permata #badilag
#badilag #excellent
#badilagwbkwbbm
#kemenpanrb
#zonaintegritas
#wilayahbebaskorupsi