Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id

Pada Rabu, 14 Februari 2024, Rakyat Indonesia menggelar pesta demokrasi Pemilu untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Legislatif untuk masa jabatan lima tahun kedepan.

Masyarakat yang memiliki hak pilih dapat memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan bersamaan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Tak ingin melewatkan kesempatan ini, Warga Pengadilan Agama Kisaran menggunakan hak pilihnya sesuai daerah dimana daftar pemilih tetap yang disampaikan oleh KPU daerah masing-masing.

YM Ketua Pengadilan Agama Kisaran, Ibu Diana Evrina Nasution, S. Ag., S. H. menggunakan hak pilihnya di TPS 068, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Sementara itu, aparatur Pengadilan Agama Kisaran yang berdomisili di Kisaran menggunakan hak pilihnya di TPS 002 Kelurahan Sendang Sari Kabupaten Asahan.

“Ikut menggunakan Hak suara dalam Pemilu ini merupakan Hak dan Kewajiban kita sebagai warga negara yang baik, dengan menggunakan hak suara, kita turut andil dalam memilih pemimpin dimasa depan, terima kasih bapak ibu sudah menggunakan hak suaranya dibilik pemilih, semoga membawa kebaikan untuk Indonesia” Kata Ketua PA Kisaran. (nrl)