Almarhum merupakan salah satu Jurusita Pengganti (JSP) pada Mahkamah Syar’iyah Meureudu yang memulai karirnya sebagai tenaga Kontrak (PPNPN) dan diangkat sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada bulan Mei 2014 sebagai staf umum dan diangkat sebagai Jurusita Pengganti (JSP) Mahkamah Syar’iyah Meureudu pada Oktober 2018. Menurut kerabat dekat, Almarhum meninggalkan seorang istri dan empat orang anak (2 orang putra dan 2 orang putri).
Atas nama pimpinan dan seluruh keluarga besar Mahkamah Syar’iyah Meureudu, mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya Almarhum “Nasrullah Bin Tgk Ishak” Semoga Allah SWT memberi tempat yang layak serta Maghfirah-Nya dan kepada keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan, ketabahan dan kesabaran dalam menghadapi musibah/cobaan ini. Aamiin Ya Rabbal’alamin.