ms-simpangtigaredelong.go.id | Redelong, 21 Oktober 2026 – Hakim Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong, Rina Fitri, S.H., menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Rabu (21/10/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari tindak lanjut penanganan barang bukti dari perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemusnahan barang bukti untuk periode Mei hingga Oktober 2026 tersebut mencakup barang bukti dari 16 perkara tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja, berupa sabu seberat 63,09 gram, ganja seberat 219,61 gram, serta 14 batang tanaman ganja. Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti dari delapan perkara tindak pidana umum lainnya dan dua unit telepon genggam.
Keikutsertaan dalam kegiatan ini menjadi salah satu bentuk penguatan hubungan kelembagaan antara Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong dan Kejaksaan Negeri Bener Meriah. Melalui kegiatan ini, diharapkan koordinasi dan sinergi antarlembaga penegak hukum semakin terjalin dengan baik serta mendukung pemahaman terhadap proses penanganan barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing lembaga.

