
Amuntai, 10 September 2024, Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB kembali mencatatkan prestasi dalam penyelesaian sengketa melalui mediasi. YM Bapak Bahrul Maji, S.H.I., yang juga Ketua Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB, berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara kewarisan dengan nomor 428/Pdt.G/2024/PA.Amt. Berkat kerja keras dan keahlian beliau sebagai mediator, proses mediasi ini berakhir dengan damai, dan para pihak sepakat untuk mencabut gugatan.
Perkara yang melibatkan sengketa antar ahli waris ini awalnya tampak sulit untuk diselesaikan. Namun, dengan pendekatan yang bijaksana, serta kemampuan komunikasi dan negosiasi yang kuat, YM Bapak Bahrul Maji berhasil mengarahkan para pihak untuk mencapai kesepakatan yang adil dan memuaskan bagi semua pihak.
Pada akhirnya, para pihak menyepakati hasil mediasi dengan penuh kesadaran dan itikad baik, sehingga proses persidangan yang seharusnya berjalan panjang dapat dihindari. Pencabutan perkara nomor 428/Pdt.G/2024/PA.Amt ini menjadi bukti konkret bahwa mediasi dapat menjadi solusi efektif dalam menyelesaikan sengketa perdata, khususnya sengketa waris, tanpa perlu melalui proses peradilan yang panjang.
Keberhasilan mediasi ini tentunya memberikan harapan baru bagi masyarakat yang tengah menghadapi sengketa hukum, bahwa solusi damai selalu mungkin dicapai dengan bantuan mediator yang profesional dan berkompeten. (Tim IT)