Dharmasraya, 20 Maret 2024 –, Pengadilan Agama Pulau Punjung berhasil menggelar kegiatan Sidang Itsbat Nikah Terpadu pada awal semester I tahun 2024 ini, kegiatan ini berkolaborasi antara Pengadilan Agama, Kementerian Agama, Kantor Urusan Agama Koto Besar, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dharmasraya, kegiatan ini dilakukan dalam merespon masih tingginya angka masyarakat Kab, Dharmasraya yang belum memiliki akta nikah.

 

 

 

Acara ini dilaksanakan di Gedung Pertemuan Kecamatan Koto Besar selama 5 hari berturut turut, dengan jumlah perkara sebanyak 50 perkara, 46 perkara diantaranya dikabulkan, 3 perkara dinyatakan ditolak oleh pengadilan, dua perkara yang ditolak disebabkan terbukti salah satu pihak masih terikat pernikahan dengan orang lain, dan satu perkara lainnya terbukti Para pihak tenyata menikah masih dibawah umur, dan ada juga 1 perkara yang digugurkan, disebabkan tidak pernah hadir kepersidangan. Sidang terpadu yang melibatkan lintas sektor ini, bertujuan membantu masyarakat setempat yang sudah menikah siri secara agama tapi belum tercatat pernikahannya, nantinya memiliki buku nikah dan akte kelahiran anak, sehingga dapat mempermudah masyarakat untuk memperjelas status hukum perkawinannya dan data kependudukannya yang tercatat dalam dokumen secara tertib;

 

 

 

 

 

Ketua Pengadilan Agama Pulau Punjung, Iqbal Kadafi, SH MH, berharap melalui kegiatan seperti ini, angka masyarakat yang belum memiliki buku nikah setiap tahun semakin menurun, dan tradisi menikah dibawah tangan dari tahun ke tahun terus dihilangkan, tertib administrasi harus menjadi budaya masyarakat modern, untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap status perkawinan dan anak, sehingga mempermudah pemerintah memberikan pelayanan lain kepada masyarakat itu sendiri. (kb)