
Kegiatan dibuka oleh Kepala Biro Keuangan Bapak Edi Yuniadi dan dilanjutkan dengan pengantar Pengelolaan Tunjangan Kinerja oleh Kepala Bagian Perbendaharaan Bapak Yahudin. Dalam paparannya, Kasubbag Pembayaran Bapak Juwan Jusliawan selaku narasumber menyampaikan bahwasanya berdasarkan instruksi bapak Kepala Biro Keuangan, pengajuan tukin bulan Oktober dipercepat batas waktu pengajuannya. 3 hari kerja sudah harus diverifikasi tingkat pusat. Apabila terlewat maka pengajuannya diajukan gelombang kedua. Dengan rincian hari kerja 1 verifikasi oleh satuan kerja tingkat pertama, hari kerja 2 verifikasi oleh satuan kerja tingkat banding, hari kerja 3 verifikasi pusat. Dengan tujuan pengelolaan tunjangan kinerja dan transportasi hakim dapat berjalan dengan tertib. (Tim IT PA Binjai)