
Kuala Simpang | ms-kualasimpang.go.id
Kamis, 08/06/2023. Dalam menindaklanjuti Surat Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonensia Nomor 207/SEK/PL.07/5/2023 tentang Inventarisasi dan Koreksi Pencatatan Atas BMN Guna Persiapan RKBMN Tahun 2025, Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang ikut pada acara sosialisasi tersebut diantaranya dihadiri oleh Laely Nur Hidayah, S.H.I. selaku Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan bersama Irmayawati selaku Operator BMN secara daring yang bertempat di ruang Kesekretariatan Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang.
Dalam salah satu pemaparannya disebutkan bahwa satuan kerja harus melakukan inventarisasi terhadap aset serta disesuaikan antara aset dengan sertifikat atau data di aplikasi SAKTI, SIMAN & e-SADEWA. Hasil dari inventarisasi mandiri atas BMN tersebut, agar di koordinasikan dengan KPKNL setempat dan melaporkan hasilkan ke Biro Perlengkapan BUA Mahkamah Agung RI. Selanjutnya, Pendampingan Inventarisasi dan Koreksi Data Aset akan dilaksanakan pekan depan.
(HUMAS/DIN)