Dengan terbitnya PERMENPAN RB Nomor 6 tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai, maka pengajuan Sasaran Kinerja Pegawai di tahun 2022 dilakukan secara daring. Sebelumya pada Senin, 09 Januari 2023 Kasubbag  Kepegawaian dan Ortala Pengadilan Agama Pematang Siantar Idrus, S.H.I.  telah melakukan Sosialisasi dan Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) e-kinerja. 

E-Kinerja merupakan suatu aplikasi atau sistem terpadu yang digunakan untuk mengukur, menilai, dan monitoring kinerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi pemerintah dalam periode tertentu. Oleh karena itu, Kasubbag  Kepegawaian dan Ortala Pengadilan Agama Pematang Siantar Idrus, S.H.I. pada Rabu, 11 Januari 2023 melakukan pendampingan pengisian e-Kinerja kepada seluruh aparatur Pengadilan Agama Pematang Siantar. 

 

 Dalam kegiatan asistensi SKP ini, Pak Idrus memulai pendampingan atau praktik langsung cara menginput sasaran kinerja yang baik dan benar dimulai dari teknis perencanaan, pelaksanaan, penilaian sampai dengan evaluasi. Selain itu kepada pejabat penilai beliau juga menjelaskan bagaimana mekanisme penilaian serta pemberian ekspektasi terkait kinerja bawahannya. “Untuk penilaian/evaluasi SKP Triwulan IV 2022, batas waktunya adalah tanggal 13 Januari 2023, sedangkan penilaian/evaluasi tahunan 2022, batas waktunya adalah tanggal 31 Januari 2023”, pesan beliau.

 

 

Tim IT PA Pematang Siantar