Jurusita/Jurusita Pengganti PA Stabat Gelar DDTK

Stabat | PA Stabat

 Pembukaan Diklat ditempat kerja  (DDTK) Jurusita/Jurusita Pengganti  Pengadilan Agama Stabat. Sesuai dengan maksud dan tujuan Diklat ditempat kerja  (DDTK) Jurusita/Jurusita Pengganti  pada acara pembukaan,  Ketua Pengadilan Agama Stabat memberikan sambutan dan bimbingan serta  arahan yang pada pokoknya untuk meningkatkan kompetensi SDM Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Stabat dalam mengemban tugas-tugas kejurusitaan sesuai dengan bunyi  Pasal 103 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang  Peradilan Agama,  dijelaskan tentang tugas dan wewenang Jurusita/Jurusita Pengganti  untuk melaksanakan semua perintah yang diberikan Ketua Majelis baik yang berhubungan dengan penyampaian pemanggilan, pengumuman, teguran, pemberitahuan dan melakukan penyitaan.

Jurusita/Jurusita Pengganti merupakan  ujung tombak Pengadilan  yang bertugas terjun langsung ke lapangan untuk menyampaikan pemanggilan, pemberitahuan, teguran dan melakukan penyitaan. Mengingat  tugas kejurusitaan adalah tugas dan tanggung jawab yang penuh dengan tantangan diharapkan kepada setiap jurusita/jurusita pengganti dalam melaksanakan tugas kejurusitaan selalu   berpedoman  dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar  setiap tugas dapat dipertanggung jawabkan dan akan mempercepat proses penyelesaian perkara.

Dengan dilasanakannya   diklat ditempat kerja ini adalah  salah satu solusi yang diambil oleh Pengadilan Agama Stabat untuk mengurangi kesenjangan kompetensi SDM jurusita/jurusita pengganti di Pengadilan Agama Stabat yang seharusnya   dimiliki oleh setiap personal pegawai di Pengadilan Agama Stabat. Karena apabila mengandalkan Diklat, Bintek regular yang dilakukan Pusdiklat  Mahkamah Agung sedikit kemungkinan  seluruh Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Stabat di ikutkan sebagai peserta.

Dengan demikian diharapkan kepada jurusita/jurusita pengganti Pengadilan Agama Stabat untuk dapat mengikutinya dengan baik sehingga dapat menambah kompetensi dan meningkatkan profesionalitas kerja jurusita/jurusita penggati.