
Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Sri Hartati, S.H.I., M.H., Panitera dan para Juru Sita Pengganti mengikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama secara daring dari ruang Media Center Pengadilan Agama Pematang Siantar pada Jum'at, 16 Desember 2022.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis khususnya Jurusita dan Jurusita Pengganti di lingkungan peradilan agama dalam permasalahan teknis yustisial. Adapun tema bimbingan teknis hari ini adalah "Kejurusitaan (Permasalahan dan Solusi)" dengan narasumber Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palu, Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H..

Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H, M.H. dalam sambutannya saat membuka bimbingan teknis ini menyampaikan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan sumber daya manusia dari para jurusita dan jurusita pengganti.
Selanjutnya narasumber menjelaskan bahwa Jurusita diangkat oleh MA sedangkan Jurusita Pengganti diangkat oleh Ketua Pegadilan Agama. Beliau juga menjelaskan mengenai kedudukan serta kewenangan dari jurusita dan jurusita pengganti. “Cara pemanggilan itu ada 3 yaitu konvensional, elektronik dan surat tercatat”, ungkap beliau.

Narasumber juga menjelaskan bahwa panggilan/pemberitahuan secara elektronik kemudian disampaikan kepada Penggugat yang melakukan pendaftaran secara elektronik; danTergugat atau pihak lain yang telah menyatakan persetujuannya untuk dipanggil secara elektronik. Setelah pemaparan dari narasumber, moderator Harisman, S.H.I., mempersilahkan peserta untuk mengajukan pertanyaan kepada narasumber.
Tim IT PA Pematang Siantar