Jelang Ramadhan, Wakil Ketua PA Rembang Damaikan Pihak Dalam Perkara Perceraian

Rembang | pa-rembang.go.id

Sidang perkara perceraian di PA Rembang hari ini (5/3) kembali diwarnai haru bahagia dari sepasang suami istri. Melalui kata-kata nasihat yang disampaikan Hakim, pasangan suami istri yang sebelumnya menghadapi masalah rumah tangga, sehingga salah satu pihak mengajukan gugatan perceraian ke PA Rembang, berhasil damai rukun kembali sebagai suami istri.

Adalah H. Nadimin, S.Ag., M.H., Wakil Ketua PA Rembang, sekaligus Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa perkara nomor 182/Pdt.G/2024/PA.Rbg, yang berhasil mendamaikan kedua belah pihak, sehingga mengurungkan niatnya untuk bercerai.

Saat ditemui oleh tim website PA Rembang, Nadimin menyampaikan rasa syukurnya berhasil mendamaikan pihak yang sedang berperkara. “Alhamdulillah, berkah menjelang bulan Ramadhan, sepasang suami istri yang awalnya berseteru bisa rukun kembali, sehingga tidak jadi bercerai dan perkaranya dicabut.” Ucap Wakil Ketua PA Rembang itu. Ia menambahkan bahwa keberhasilannya mendamaikan pihak berperkara ini tak lepas dari komitmen dan keinginan kedua belah pihak untuk saling menerima satu sama lain, saling memaafkan, menyadari hak dan kewajiban masing-masing serta kemauan untuk menurunkan egonya. Nasihat-nasihat yang disampaikan oleh Nadimin ternyata dapat diterima dengan baik oleh kedua belah pihak, sehingga pada akhirnya keduanya berkomitmen untuk melanjutkan kelangsungan rumah tangganya.

Haru bahagia semakin terpancar dari pasangan suami istri tatkala keduanya saling bersalaman. Sang istri terlihat mencium tangan sang suami, sambil terdengar ucapan maaf dari sang istri, “Maafkan aku ya, Mas...”, ucap istri, yang kemudian ditimpali dengan jawaban positif dari sang suami, “Iya, Dek...”.

Dengan kembali rukunnya pasangan suami istri tersebut, si istri yang sebelumnya berkedudukan sebagai Penggugat mengajukan permohonan pencabutan gugatan. Atas permohonan tersebut, Hakim lantas menjatuhkan penetapan yang intinya mengabulkan permohonan pencabutan gugatan dari Penggugat, sehingga perkara dinyatakan selesai. Pasca itu, nampak wajah bahagia terpancar dari suami istri. Keduanya pun keluar ruang sidang bersamaan. Hakim dan Panitera Pengganti yang melihat raut bahagia pasangan suami istri itu pun terlihat ikut senang, serta berharap suami istri itu kembali menjadi pasangan yang rukun dan harmonis selamanya. Semoga.(AF)