Singkawang, Senin 27 April 2026 — Dalam rangka memastikan kelancaran pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, Panitera Pengadilan Agama Singkawang, H. Abi Hurairah, S.Ag, bersama Juru Sita Pengadilan Agama Singkawang, Suryanto, S.H., melaksanakan koordinasi dengan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Singkawang.
Kegiatan koordinasi ini dilakukan secara langsung di Kantor ATR/BPN pada hari Senin, 27 April 2026. Kedatangan tim dari Pengadilan Agama Singkawang disambut oleh Kepala Bagian Sengketa BPN, Ibu Siti Thoibah, yang turut memberikan dukungan serta masukan terkait aspek teknis pelaksanaan eksekusi.

 

Adapun koordinasi ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan eksekusi atas putusan Pengadilan Agama Singkawang Nomor 101/Pdt.G/2025/PA.Skw, yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Kamis, 7 Mei 2026. Lokasi objek eksekusi berada di Jalan Gunung Poteng, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai hal teknis yang berkaitan dengan objek tanah, termasuk kejelasan data pertanahan serta langkah-langkah yang perlu ditempuh agar pelaksanaan eksekusi dapat berjalan tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui koordinasi ini, diharapkan tercipta sinergi yang baik antara Pengadilan Agama Singkawang dengan pihak ATR/BPN, sehingga proses eksekusi dapat terlaksana secara efektif serta meminimalisir potensi kendala di lapangan.

Comments