JARAK TEMPUH BERLIKU TIDAK MENGHAMBAT WUJUDKAN PELAYANAN PRIMA
PARENGAT III www.pa-rengat.go.id

Rengat(04/04/24) Pengadilan Agama Rengat menggelar sidang keliling di kecamatan Sungai Lala. Tim terdiri Ketua Majelis Yaitu Miftah Hurrahmah, S.H.I., beserta Anggota yang sidangnya dilaksnakanan di Kecamatan Sungai Lala yang bertempat di Kantor Camat Sungai Lala,
Tim berangkat dari Kantor Pengadilan Agama Rengat sekitar pukul 08.00 pagi kemudian tiba dilokasi sekitar pukul 09.00 wib.persidangan baru dimulai sekitar 09.15 wib dengan menyidangkan 3 (tiga) perkara di kecamatan Sungai Lala.
Sidang keliling/sidang luar gedung adalah persidangan yang bertujuan untuk mendekatkan persidangan dengan tempat domisili para pihak, sehingga dapat mempermudah akses, serta meringankan ongkost bagi para pihak untuk menghadiri persidangannya.
Para pihak tidak perlu lagi datang ke kantor Pengadilan untuk menyelesaikan perkara yang telah diajukannya, namun mereka cukup saja mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Agama dan proses selanjutnya dapat diikutinya melalui program sidang keliling.

Dalam Hal pengembalian sisa panjar, Penggugat atau Pemohon juga tidak perlu datang ke Pengadilan, namun dipersidangan keliling juga langsung disediakan layanan pengembalian sisa panjar, dan ini sebuah terobosan innovative yang semakin memudahkan masyarakat.
Adapun jenis perkara yang dapat diajukan untuk sidang diluar gedung, pada dasarnya semua jenis perkara; seprti cerai gugat. Cerai talak, itsbat nikah, dispensasi dan lain sebagainya. (TimRed *M-Muk*)