Pengadilan Agama Pematangsiantar telah melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Polres Pematangsiantar pada hari Senin,  06 Januari 2025, bertempat di Polres Pematangsiantar. Adapun fokus dari MoU tersebut ialah Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian.

Penandatanganan MoU ini dilakukan sebagai upaya bersama dalam memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak terkhusus dalam hal pemenuhan hak-hak pasca perceraian. Selain itu MoU ini merupakan respons terhadap himbauan dari Direktur Jenderal Peradilan Agama atas implementasi kebijakan perlindungan perempuan dan anak pasca perceraian.

“MoU ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak pasca perceraian”, ujar Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Hero Baruno, S.H., S.I.K.. Melalui penandatanganan MoU ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam implementasi kebijakan perlindungan perempuan dan anak, khususnya dalam konteks pasca perceraian, serta memperkuat kelembagaan yang berperan dalam hal tersebut.



Tim IT PA Pematangsiantar