

Jayapura ---- Upaya peningkatan kualitas layanan perkara khususnya relaas panggilan yang mana Mahakamah Agung menggandeng PT Pos dan Giro sebagai mitra, Pengadilan Agama ( PA ) Jayapura menggelar Monitoring Evaluasi ( Monev ) Kinerja Surat Tercatat Triwulan III dengan menghadirkan jajaran terkait pihak Pos dan Giro Kota Jayapura, Jum’at ( 30/10 ).
Bertempat diruang Sidang Cakra, Ketua PA Jayapura Supriyanto, S. Ag., M.S. I., dalam sambutan dihadapan peserta dan narasumber menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran PA Jayapura yang telah menginisiasi kegiatan dan menghadirkan narasumber dari PT Pos dan Giro untuk betrsama -sama memetakan permasalahan yang ditemukan dalam penyelenggaraan Surat Tercatat Periode Triwulan III Tahuh 2026.” Tentu saja banyak permasalahan yang ditemukan selama penyelenggaraan surat tercatat ini, baik pada triwulan I, II, dan terkhususnya di triwulan III. Interaksi, sharing permasalahan dan Solusi dari masalah yang dihadapi menjadi entry point, harapan kita bersama dari Monev kita sore ini”, ungkap Pak Ketua.
Audi Bogar selaku Operation General Manager PT Pos dan Giro Jayapura bersama jajaran terkait yang hadir menyampaikan ucapan terima kasih atas undangan kegiatan sore ini.” Probelama dilapangan perihal surat tercatat masih banyak ditemukan , saat pihak penerima surat tidak berada ditempat, pihak kelurahan yang tidak kooperatif, hingga ketidaksediaan warga / para pihak untuk menerima surat panggilan menjadi permasalahan yang ditemukan petugas lapangan saat mengantar surat ”, ujar pak Audi pada sesi pengantar pertemuan Monev.

Salmon Kanna, selaku Manajer Pengawasan Umum menambahkan dalam kesempatannya bahwa banyak diantara para pihak ketika telah ditanyakan oleh kurir surat tercatat alasan tidak mau menerima surat mayoritas menyebut keenganan bersentuhan dengan pengadilan.” Saya tidak mau bersentuhan atau terlibat dengan pengadilan, aib bagi saya dan keluarga ”, ungkap pak Salmon mencontohkan ucapan masyarakat yang ditemui.
Ditambahkan oleh Salmon, seharusnya pihak Kelurahan memberikan pencerahan kepada masyarakat bahwa tidak semuanya panggilan ke Pengadilan itu berstatus negative atau jelek, dan mestinya pihak Pengadilan atau Mahkamah Agung bersinergi dengan kementrian dalam negeri seperti pihak walikota, kecamatan, kelurahan, bahkan sampai elemen dasar RT /RW untuk mengsosialisasikan Kerjasama Surat Tercatat Mahkamah Agung dengan PT Pos dan Giro. Sesi interaktifpun berlangsung antara jajaran kepaniteraan dengan pihak Petugas PT Pos dan Giro hingga akhir kegiatan.( Adm/Pajpr )