
Inovasi Nazma (Nazegelen Mahkamah) merupakan wujud aktualisasi inovasi yang digagas oleh Amni Syukra selaku Agen Perubahan Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren Tahun 2026. Inovasi ini diluncurkan pada tanggal 12 Maret 2026 dan mulai diimplementasikan secara efektif sejak bulan April 2026.
Sejak mulai berjalan, inovasi ini telah dimanfaatkan oleh masyarakat pengguna layanan, dengan jumlah pengguna sebanyak 5 (lima) orang yang terdiri dari para pihak yang mengajukan perkara Pengesahan Perkawinan (Itsbat Nikah), Cerai Gugat, dan Cerai Talak.
Pengguna pertama inovasi ini adalah Bapak Minan bin Akup yang mengajukan perkara Itsbat Nikah dengan Nomor Perkara 20/Pdt.P/2026/MS.Bkj. Beliau berasal dari Kampung Berhut, Kecamatan Terangun, yang berjarak kurang lebih 58 km dari Kota Blangkejeren.
Inovasi Nazma hadir untuk memudahkan para pihak dalam proses nazegelen alat bukti. Melalui inovasi ini, masyarakat cukup mengisi formulir yang telah disediakan, kemudian petugas pengadilan akan membantu proses nazegelen dokumen ke Kantor Pos tanpa dikenakan biaya tambahan.
Adapun maksud dan tujuan dari inovasi ini adalah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam proses nazegelen dokumen, menghemat waktu dan biaya, serta mempercepat proses pembuktian dalam persidangan. Selain itu, inovasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di pengadilan, mewujudkan pelayanan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta meningkatkan citra Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren sebagai lembaga peradilan yang responsif, peduli, dan melayani masyarakat. (Tim Media)