Ikuti Bimtek Peningkatan Kompetensi, Tenaga Teknis PA Bangkinang Pahami Titik Singgung Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Dengan Kewenangan LPS

bimtek2607241.jpg

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id

Jum'at (26/07/2024), Tenaga Teknis Pengadilan Agama Bangkinang mengikuti Bimbingan Teknis peningkatan kompetensi yang diselenggarakan oleh Ditjen Badilag dengan mengangkat tema yang menarik tentang "Titik Singgung Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah dengan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)", secara daring. Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Bangkinang Lantai II, YM Padmilah, S.H.I., M.H. (Wakil Ketua), Bapak M. Afrizal, S.H. (Panitera), dan Ibu Meilina Yulien, S.Kom., S.Sy., M.H (Panmud Hukum) mengikuti acara Bimbingan Teknis yang dibuka langsung oleh Dirjen Badilag (Drs. H. Muchlis, S.H., M.H).

bimtek2607242.jpg

Dalam acara Bimtek ini Tenaga Teknis PA Bangkinang mendapatkan materi tentang Titik Singgung Penyelesaian Sengkeat Perbankan Syariah dengan Kewenangan LPS dan juga memahami relevansi pentingnya hal tersebut mengingat semakin meningkatnya kasus sengketa perbankan syariah di Indonesia yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama. Narasumber kegiatan Bimtek kali ini adalah Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum (Hakim Agung Kamar Agama) dan dimoderatori oleh Dr. Ilman Hasjim, S.H.I., M.H (Hakim Yustisial /Panitera Pengganti Kamar Agama Mahkamah Agung RI). Kegiatan Bimbingan teknis ini diikuti secara daring oleh seluruh Ketua Pengadilan Tinggi Agama/ Mahkamah Syar’iyah Aceh, Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah, Para Hakim dan seluruh tenaga Teknis peradilan agama.

bimtek2607243.jpg    

Kegiatan dibuka dengan Menyanyikan Lagu Wajib Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI. Kemudian, dilanjutkan dengan pembacaan ayat suci Qur'an dan pembacaan doa. Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan sekaligus dalam rangka membuka acara tersebut yang disampaikan oleh YM. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. H. Muhclis, S.H., M.H.

Tepat pukul 08.30 WIB, Yang Mulia Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum, menjelaskan kewenangan Pengadilan Agama dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah dan kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan, serta titik singgung yang menjadi kewenangan masing-masing lembaga dalam menyelesaikan sengketa tersebut.

bimtek2607244.jpg

Kegiatan Bimtek berakhir pada pukul 11.00 WIB dengan sesi tanya jawab. Kegiatan ditutup oleh YM. Direktur Jenderal Peradilan Agama. Kegiatan berjalan lancar. (ES/TimITPaBkn)